You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI akan Sekolahkan Anak Jalanan
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Sekolahkan Anak Jalanan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membina para anak jalanan di panti sosial. Mereka yang terkena razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) karena persoalan ekonomi dan keluarga itu akan disekolahkan agar masa depannya cerah.

Wajib belajar di DKI saat ini hingga tamat SMA. Semuanya gratis

"Tadi, saya sudah berdialog dengan anak jalanan. Rata-rata mereka putus sekolah. Kita akan kembalikan ke sekolah," kata Djarot saat berkunjung ke Panti Sosial Tresna Werda (PSTW) Usada Mulia 5, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/6).

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap mengasuh para anak jalanan yang terkena razia PMKS, jika tidak lagi memiliki orang tua. Mereka akan diasuh di panti sosial milik pemerintah.

Lulus SMA/SMK, 34 Anak Panti Sosial Dikembalikan ke Orangtuanya

"Bila masih punya keluarga, ya kita kembalikan. Tapi, kalau keluarganya tidak mampu, ya kita ambil dan diasuh," ujarnya.

Ia mengungkapkan, anak jalanan yang menghuni panti sosial milik Pemprov DKI bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan hingga tamat SMA. Semua biaya pendidikan tersebut akan ditanggung Pemprov DKI.

"Wajib belajar di DKI saat ini hingga tamat SMA. Semuanya gratis," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati